MENU

Munaslub Partai Golkar Tunggu Hasil Kasasi MA

Munaslub Partai Golkar Tunggu Hasil Kasasi MA

Munaslub Partai Golkar Tunggu Hasil Kasasi MA

Iklan di sini

JAKARTA - Pengurus dan kader Partai Golkar diminta menahan diri dan tidak mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Sebab saat ini proses sengketa pengurusan tinggal menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPP Munas Ancol Leo Nababan mengatakan, Munaslub tidak akan terjadi. Karena saat ini kedua kubu pengurus masih menunggu keputusan dari MA. Nantinya setelah ada keputusan dari MA maka merekalah yang akan berhak menjadi penyelenggara Munaslub. “Tidak akan ada Munaslub sebelum hasil kasasi MA keluar,” kata Leo Nababan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9).

Menurut Leo, jika nanti keputusan MA memenangkan kubu Agung Laksono maka diharpakan pihak Ical dapat legowo dan menerima kekalahan serta mengakui kepengurusan kubu Munas Jakarta. Nantinya, setelah hasil MA keluar maka siapapun pemenangkan akan langsung mengadakan Munaslub untuk memilih ketua baru. “Saya berharap ada kaderisasi baru, beri kesempatan kepada kader-kader golkar yang handal,” imbuhnya.

Sementara itu, juru bicara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) Tantowi Yahya menjelaskan, sampai saat ini dua pihak yang berselisih sampai sekarang belum melakukan pembahasan apapun. Lantaran keduanya masih menunggu hasil putusan pengadilan oleh Mahkamah Agung (MA). “Nantinya siapa saja yang akan menang maka akan menjadi penyelenggara,” ujar Tantowi.

Dia menerangkan, setelah ada keputusan dari MA maka dua kubu Golkar akan duduk bersama dan membicarakan soal Munaslub ini. “Secara formal belum ada, makanya nanti kalau sudah ada hasil baru akan ada pembicaraan,” tutupnya.

Diketahui, wacana munaslub pertama kali dimunculkan oleh Wakil Ketua Umum Golkar hasil munas Ancol, Yorrys Raweyay. Munaslub ini akan diadakan untuk menyatukan dua kubu Golkar yang masih berselisih.

Dua kubu sama-sama dalam posisi menunggu hasil putusan MA. Sebab, putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, mengabulkan banding dari kubu Agung Laksono atas putusan PTUN memenangkan Aburizal Bakrie. 
Iklan di sini

Share this:

Share this with short URL: Get Short URL loading short url
Iklan di sini
Disqus
Blogger
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar

Gunakan kode <i rel="image">URL GAMBAR DI SINI</i> untuk menyertakan gambar di komentar.

Gunakan konversi tool jika ingin menyertakan kode.
How to style text in Disqus comments:
  • To write a bold letter please use <strong></strong> or <b></b>.
  • To write a italic letter please use <em></em> or <i></i>.
  • To write a underline letter please use <u></u>.
  • To write a strikethrought letter please use <strike></strike>.
  • To write HTML code, please use <code></code> or <pre></pre> or <pre><code></code></pre>, and please parse the code in the parser box below.
Show Parser Box